Urgensi Kedudukan Hukum Pembuktian Alat Bukti dalam Praktik Peradilan Pidana Dihubungkan dalam Sistem Hukum Indonesia
Keywords:
Urgensi Kedudukan, Hukum pembuktian alat bukti, Sistem hukum IndonesiaAbstract
Bagaimana urgensi kedudukan hukum pembuktian alat bukti dalam praktik peradilan pidana di hubungkan dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai penjelasan bahwa penelitian ini dalam lingkup disiplin ilmu hukum yang di fokuskan dalam hukum pidana. Kemudian pendekatannya menggunakan bahan pustaka atau metode pendekatan secara normatif. Berdasarkan dengan analisis terkait hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembuktian dalam hukum pidana, ialah teramaturgen dasarnya pembuktian merupakan suatu proses untuk menentukan kesalahan seseorang dapat dijatuhkan sanksi pidana, dibebaskan dari tuntutan maupun dakwaan. Putusan pengadilan merupakan output dari rangkaian proses peradilan dalam sistem hukum Indonesia yang secara khususnya dapat mencerminkan keadilan dalam putusan tersebut. Hukum pembuktian menurut pengertian ialah serangkaian kaidah atau aturan yang terdiri dari cara pelaksanaan pada persidangan pidana, perdata, maupun tata usaha negara pada pengadilan yang memiliki otoritas di Indonesia, kemudian terkait dengan pembuktian merupakan proses bagaimana alat bukti dipergunakan, diajukan atau dipertahankan di dalam hukum acara yang berlaku. Hukum pembuktian pada persidangan hukum acara pidana dipahami merupakan ketentuan yang membatasi dalam sidang pengadilan untuk mencari serta mempertahankan kebenaran, baik oleh hakim penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukum. Secara aspek dalam pembuktian berdasarkan rangkaiannya dimulai melalui tahap penyelidikan dan selanjutnya penjatuhan hukuman oleh hakim di pengadilan. Rangkaian ini ialah sebagai upaya untuk menemukan kebenaran materiil. Alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHP terdiri Keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa[1]. Berdasarkan uraian tersebut yang dijelaskan dalam hal ini melatarbelakangi permasalahan yang akan disajikan penulis adalah 1. Apakah urgensi kedudukan hukum pembuktian alat bukti dalam praktik peradilan pidana di hubungkan dalam sistem hukum Indonesia? 2. Bagaimanakah pengaturan mengenai barang bukti dan alat bukti dalam hukum acara pidana? Sebagai penjelasan bahwa penelitian ini dalam lingkup disiplin ilmu hukum yang di fokuskan dalam hukum pidana. Kemudian pendekatannya menggunakan bahan pustaka atau metode pendekatan secara normatif. Berdasarkan dengan analisis terkait hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembuktian dalam hukum pidana ialah teramaturgen dasarnya pembuktian merupakan suatu proses untuk menentukan kesalahan seseorang dapat dijatuhkan sanksi pidana, dibebaskan dari tuntutan, dakwaan. Selanjutnya Putusan pengadilan merupakan output dari rangkaian proses peradilan dalam sistem hukum Indonesia. Dalam sistem tersebut terdapat proses yang terdiri, dakwaan, requisitor penuntut umum, dan segala fakta dan keadaan yang terbukti dalam proses sidang pengadilan, selain itu dalam pengambilan putusan dalam perkara perdata dan pidana dimulai melalui musyawarah hakim terlebih dahulu sebelum diputuskan.
References
Andi Sofyan dan Abd. Asis, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014 hlm. 239
Darwan Print, Hukum Acara Pidana (Suatu Pengantar), Jakarta : Penerbit, Yayasan LBH, 2015, hal. 106.
Eddy as. Hiariej, Teori & Hukum Pembuktian (Jakarta: Erlangga, 2012), him. 111.
Eddy O.S Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Bina Aksara, Jakarta, 2010, hal. 7
Suryono Sutarto, Hukum Acara Jilid II, (Badan Penerbit Undip : Semarang,2004), hal 62.
Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Bina Aksara, Jakarta, 1983, hal. 188.
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Cetakan ke-1, PT Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2007 hlm 194
R. Soesilo, Op.Cit., Pasal 164 HIR
Retnowulan Sutianto dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandar Maju: Bandung, 2002, hal 58.
JURNAL
ANALISIS YURIDIS CONVICTION RASIONEE HAKIM DIHUBUNGKAN CRICUMTANSIAL EVIDENCE MELALUI KUHP DIKAJI MELALUI PUTUSAN NOMOR: 777/PID.B/2016/PN.JKT.PST