ANALISIS RATIO DECIDENDI HAKIM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI JAKSA PINANGKI SIRNA MALASARI DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEADILAN GENDER

Authors

  • RAMLIN AHMAD Universitas Bhakti Asih Tangerang Author

Keywords:

Ratio Decidendi, Pidana Korupsi, Keadilan Gender

Abstract

Kasus yang menjerat jaksa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H., yaitu kasus tindak pidana korupsi berupa suap, pemufakatan jahat dan pencucian uang. Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengungkap awal mula pertemuannya dengan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia akhir tahun lalu. Kronologi itu disampaikan kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dimana hukumannya dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Sementara itu dalam kasus yang sama, eks anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh yang mulanya divonis 4,5 tahun penjara dalam dugaan penerimaan suap anggaran proyek perguruan tinggi nasional dan kementrian pemuda dan olahraga justru diperberat saat kasasi. Mahkamah Agung mempeberat hukuman Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp.500 juta. Kalaupun bukan kasus Korupsi, ada kasus Baiq Nuril namun tidak mendapat keringanan sebagaimana Jaksa Pinangki. Baiq Nuril tetap dihukum dengan enam bulan penjara dan denda Rp. 500 juta setelah dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum kepala sekolah tempat ia pernah bekerja. Dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung tetap menolak sehingga putusan PK memperkuat putusan-putusan sebelumnya. Bahkan, tak jarang hal-hal yang sama sekali tidak terkait dengan perbuatan hukum, pelaku menjadi pertimbangan. Namun, biasanya itu tidak dalam mengenali peran gender, sebab cukup banyak dipenjara perempuan yang membawa bayinya sambil menyusui. Justru karena Pinangki merupakan seorang Jaksa seharusnya hukuman yang dijatuhkan hendaknya jauh lebih berat bukan malah dikurangi.

Kata kunci : Ratio Decidendi, Pidana Korupsi, Keadilan Gender

References

Antara, ”Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara” https://nasional.tempo.co/read/1243257/penyuap-Hakim-lasito-divonis-3-tahun penjara/full&view=ok diakses 1 November 2021.

Departemen Hukum dan Ham RI. Penelitian Hukum tentang Aspek Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia. (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Ham RI, 2008).

Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004)

Muhammad Yasin, “Masalah Indenpensi Hakim dan rasa keadilan masyarakat”, diakses dari https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl3026/masala-independensi-hakim-dan-rasa-keadilan -masyarakat/

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200930173427-12-552848/kronologi-jaksa-pinangki-bertemu-djoko-tjandra-di-malaysia

http://journal.unimugo.ac.id/index.php/jatijajarlawrev

https://nasional.kompas.com/komentar/2021/06/18/07000081/membandingkan-vonis-pinangki-dengan-angelina-sondakh-yang-justru-diperberat

https://news.detik.com/berita/d-5610690/sama-sama-ibu-mengapa-vonis-angelina-sondakh-dan-pinangki-berbeda.

Downloads

Published

2024-06-28

How to Cite

ANALISIS RATIO DECIDENDI HAKIM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI JAKSA PINANGKI SIRNA MALASARI DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEADILAN GENDER. (2024). Bulletin of Law Research, 1(1), 1-12. https://ejournal.univbhaktiasih.ac.id/index.php/bleach/article/view/11