ANALISIS YURIDIS CONVICTION RASIONEE HAKIM DIHUBUNGKAN CRICUMTANSIAL EVIDENCE MELALUI KUHP DIKAJI MELALUI PUTUSAN NOMOR: 777/PID.B/2016/PN.JKT.PST
Keywords:
Conviction Rasionee, Circumstantial Evidence, KUHPAbstract
Bukti tidak langsung digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam putusan perkara Mahkamah Agung nomor 777/PID. B/2016/pn.jkt.pst, dalam hal ini tidak ada saksi mata yang melihat pembunuhan tersebut, sebagaimana diketahui berdasarkan prinsip hukum bahwa pembuktian tidak langsung tidak diakui dalam kitab Undang-undang, KUHP. Kemudian dalam putusan tersebut dapat menimbulkan konflik norma, serta ambiguitas hukum dan ketidakpastian hukum terhadap asas-asas dasar hukum di Indonesia. Apakah bukti tidak langsung dapat diterapkan dalam hukum positif di Indonesia? Lalu, bagaimana Conviction Rasionee, Circumstantial Evidence, hakim menjatuhkan hukuman? Khusus untuk penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan hukum secara normatif dan pendekatan perundang-undangan, serta norma hukum, pendekatan kasus dan didukung dengan analisis yuridis Penelitian dengan judul Analisis yuridis Conviction Rasionee Hakim Dihubungkan Circumnstial Evidence Melalui KUHP Dikaji Melalui Putusan Nomor: 777/PID.B/2016/PN.JKT.PST merupakan salah satu studi yang cukup jarang dilakukan, diteliliti menginggat penelitian yang dikaji penulis sangat berbeda. Penulis mengkaji dari segi rasional hakim dalam menjatuhkan pidana kemudian dikaitkan dengan KUHP serta putusan. Penulis juga mengakaji secara teoritis dengan menggunakan 3 teori yaitu pembuktian hukum, penegakan hukum dan teori keadilan hukum.
References
Dellyana.,Shant.(1988). Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty hal 31
Eddy O.S.. Hiariej Teori & Hukum Pembuktian hlm
Hiariej,. Eddy O.S., (2009). Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Jakarta, Penerbit Erlangga.
2016, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP-Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali - edisi kedua, Jakarta, Sinar Grafika.
K., Kaawoan Gabriela., (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Terdakwa dan Terpidana Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan, Lex Administratum, Vol. V, No. 1.
Moeljatno, (2002). Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan ke-tujuh, Jakarta: Rineka Cipta, Hal. 23.
Mochtar Kusumaatmadja,, Hukum. Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Suatu Uraian tentang Landasan Pikiran, Pola dan Mekanisme Pembaharuan Hukum di Indonesia, Lembaga Penelitian Hukum dan Kriminologi FH Unpad, Bandung, Bina Cipta, Cetakan ke-2,,1986,h. 13
Nugroho Bastianto, (2017). Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP, Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Volume 32, No. 1.
SOUMATERA LAW REVIEW, (2018), Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional, Volume 1, Nomor 1.