Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Atas Kewarganegaraan bagi Anak dari Kelompok Minoritas di Mata Hukum Tata Negara
DOI:
https://doi.org/10.65344/bleach.v2i2.138Keywords:
tanggung jawab negara, hak kewarganegaraan, anak minoritas, hukum tata negaraAbstract
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin pemenuhan hak atas kewarganegaraan bagi anak-anak dari kelompok minoritas di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum tata negara. Isu ini menjadi krusial mengingat prinsip negara hukum demokratis yang menjunjung tinggi persamaan di hadapan hukum dan hak asasi manusia tanpa diskriminasi. Fokus permasalahan ada pada kelompok minoritas khususnya yang berkaitan dengan latar belakang etnis, agama dan status sosial tertentu sering kali menghadapi hambatan administratif dan diskriminasi struktural dalam proses pencatatan sipil dan pengakuan status kewarganegaraan. Hal ini dapat menyebabkan status tanpa kewarganegaraan (stateless) atau kesulitan dalam mengakses hak-hak dasar lainnya yang melekat pada status warga negara. Pendekatan penulisan secara normatif yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tah 1945 khususnya Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 26, serta UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, secara tegas mewajibkan negara untuk melindungi dan menjamin hak setiap anak untuk memperoleh kewarganegaraan. Berdasarkan temuan dan analisis menunjukkan bahwa tanggung jawab negara ini bersifat aktif dan imperatif. Negara tidak hanya wajib menyediakan kerangka hukum yang non diskriminatif tetapi juga harus melaksanakan kebijakan afirmatif dan tindakan proaktif untuk mengatasi hambatan yang dialami kelompok minoritas. Kegagalan negara dalam pemenuhan hak ini merupakan bentuk pelanggaran konstitusional terhadap hak asasi anak dan prinsip negara kesatuan yang menjamin persatuan dan keadilan. Institusi negara seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri memegang peran sentral dalam memastikan mekanisme pendaftaran dan pengakuan kewarganegaraan berjalan secara adil, cepat, dan merata. Simpulan dari penulisan ini yaitu pemenuhan hak atas kewarganegaraan bagi anak minoritas adalah mandat konstitusi yang harus diimplementasikan secara komprehensif. Upaya ini memerlukan reformasi regulasi, penghapusan praktik diskriminatif dan penguatan peran lembaga negara untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang inklusif dan non-diskriminatif, demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
References
Asshiddiqie, Jimly. (2006). Hukum Tata Negara dan Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.
Asshiddiqie, Jimly. (2015). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. RajaGrafindo Persada.
Hamzah, Y. (2017). Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Tata Negara. Jakarta : Penerbit Hukum.
Hermawan, Sapto & Herman. (2021). Kajian terhadap Tindakan Administrasi pada Kekuasaan Yudikatif Pasca berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 9. https://www.researchgate.net/publication/356184206
Hutagalung, A.F. (2023). Tanggung Jawab terhadap Perlindungan Anak sebagai Kelompok Rentan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Dedikasi Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya, 24(2), 9-21. http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/dedikasi/article/view/7287/6471
Siagian, Zevanya Angelica Putri & Dompak, Timbul. (2025). Peranan Penting Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Tata Negara, Jurnal Riset Penelitian Universal, 6 (1), 2-3. https://ijurnal.com/1/index.php/jrpu
Syahra, Anna & Mulati. (2018). Aspek Hukum Tanggung Jawab Negara terhadap Perlindungan Anak Terlantar ditinjau dari Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Hukum Adigama, 1(1), 1-22. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/view/2138/1214
Taufik, Zahratul’aini, Nurfatlah, Titin. (2025). Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Anak Tanpa Kewarganegaraan : Perspektif Hukum Pidana, Jurnal Privat Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, 5 (2), 2. https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/index
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



