Analisis Yuridis Tindak Pidana Perusakan Fasilitas Layanan Publik pada KUHP Lama dan KUHP Baru (Studi Kasus Perusakan Halte Transjakarta oleh Massa Aksi DPR RI)

Authors

  • Aurelya Putri Alzahrah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.65344/bleach.v2i2.148

Keywords:

Criminal Act, Criminal Code, Public Facilities

Abstract

Tujuan dari riset ini adalah melakukan kajian hukum mengenai delik pidana perusakan prasarana publik sebagaimana diatur dalam KUHP yang lama dan KUHP yang baru, dengan studi kasus perusakan halte TransJakarta oleh massa aksi di depan Gedung DPR RI pada Agustus 2025. Penelaahan ini dilaksanakan berdasarkan metode normatif, yang melibatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan (sebagai statute approach) dan preseden kasus (sebagai case approach). Fokus penelitian diarahkan pada perbandingan substansi hukum, unsur delik, serta relevansi penerapan norma pidana dalam konteks perlindungan fasilitas publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menghadirkan pembaruan penting dalam sistem hukum pidana nasional dengan memperluas cakupan objek delik, tidak hanya pada barang milik individu, tetapi juga terhadap fasilitas pelayanan publik yang memiliki fungsi strategis bagi masyarakat luas. KUHP baru juga menegaskan prinsip proporsionalitas pidana serta memperkenalkan asas keadilan restoratif sebagai bentuk modernisasi hukum pidana yang lebih humanis. Sebaliknya, KUHP lama dinilai memiliki kelemahan karena belum secara eksplisit mengatur perlindungan terhadap fasilitas publik dan masih berorientasi pada kepentingan individu. Melalui perbandingan kedua rezim hukum ini, dapat disimpulkan bahwa KUHP baru lebih relevan, komprehensif, dan adaptif terhadap dinamika sosial modern, serta menjadi instrumen efektif dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perusakan fasilitas publik. Studi ini diproyeksikan memberikan sumbangsih teoretis dan keilmuan yang relevan bagi upaya pengembangan dan pembaharuan hukum pidana Indonesia.

References

Ali, M. (2018). Proporsionalitas dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(1), 137-158.

Amalia, M., Reumi, F., & Kristanto, K. (2025). Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tahun 2023. Jambi: Pt. Sonpedia Publishing Indonesia.

Cnn Indonesia. (2025). Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Halte Demo Jakarta. Cnn Indonesia. Diakses Dari: Https://Www.Cnnindonesia.Com/Nasional/20250902114938-12-1269180/Polisi-Tangkap-Terduga-Pelaku-Pembakaran-Halte-Demo-Jakarta Pada 6 November 2025.

Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142-158.

Mutmainna, L. (2024, November). Penghapusan Frasa Dengan Sengaja Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Nasional. In Proceedings Of Airlangga Faculty Of Law Colloquium, Vol. 1, 347-357.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2025). Transjakarta. Diakses Dari: Https://Www.Jakarta.Go.Id/Transjakarta Pada 6 November 2025.

Pemprov Dki Jakarta. (2025). Kerugian Dampak Unjuk Rasa Di Jakarta Capai Rp 51,1 Miliar. Berita Jakarta. Diakses Dari: Https://Www.Beritajakarta.Id/Read/147038/Kerugian-Dampak-Unjuk-Rasa-Di-Jakarta-Capai-Rp511-Miliar Pada 6 November 2025.

Priyana, P., & Apdoli, S. A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Vandalisme Terhadap Fasilitas Umum: Tinjauan Hukum Pidana. Yustisi, 12(2), 145-160.

Reza, M. (2021). Sanksi Pidana Perusakan Fasilitas Publik Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif: Analisis Putusan Nomor 305/Pid.B/2018/Pn Smn (Skripsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta). Universitas Islam Negeri Syarif.

Safarudin, S., Rizal, R., Zulfamanna, Z., Kustati, M., & Sepriyanti, N. (2023). Penelitian Kualitatif. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 9680–9694.

Said, R. W., Saputra, A., & Ruhana, F. (2024). Organisasi Dan Manajemen Pemerintah Sebagai Fungsi Strategis Dalam Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah. Jurnal Ilmiah Global Education, 5(2), 1391-1399.

Samosir, G. (2023). Studi Normatif Terhadap Konsep Perlindungan Hukum Korban Penipuan First Travel. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 503-518.

Sari, R. K. (2021). Penelitian Kepustakaan Dalam Penelitian Pengembangan Pendidikan Bahasa Indonesia. Jurnal Borneo Humaniora, 4(2), 60-69.

Sitohang, O., & Situmorang, A. E. (2019). Analisis Efektifitas Halte Di Kota Medan. Jurnal Rekayasa Konstruksi Mekanika Sipil, 2(1), 58-74.

Situmeang, A. (2025). Dari Kolonial Ke Konstitusional: Dekolonialisasi Hukum Pidana Indonesia Dengan Kuhp Nasional. Proceedings Series On Social Sciences & Humanities, 23, 141-148.

Tempo.Co. (2025). Kronologi Demo Memprotes Dpr Hingga Meluas Berubah Penjarahan. Tempo. Diakses Dari: Https://Www.Tempo.Co/Politik/Kronologi-Demo-Memprotes-Dpr-Hingga-Meluas-Berubah-Penjarahan-2065182 Pada 6 November 2025.

Winatasya, M., & Rahayuningsih, C. D. (2025). Hukum Pidana: Kajian Literature Review. Journal Of Literature Review, 1(1), 154-160.

Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3).

Zaidan, M. A. (2022). Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Published

2025-12-11

Issue

Section

Articles

How to Cite

Aurelya Putri Alzahrah. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Perusakan Fasilitas Layanan Publik pada KUHP Lama dan KUHP Baru (Studi Kasus Perusakan Halte Transjakarta oleh Massa Aksi DPR RI). Bulletin of Law Research, 2(2), 19-28. https://doi.org/10.65344/bleach.v2i2.148