Pendekatan Integral dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) Dihubungkan melalui Rekonstruksi Sistem Pemidanaan Berbasis Relasi Sosial
DOI:
https://doi.org/10.65344/bleach.v2i2.156Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana Struktural, KUHP, HukumAbstract
Pembaruan hukum pidana nasional melalui pengesahan KUHP baru menandai transformasi penting dari pendekatan pemidanaan yang retributif dan individualistik menuju paradigma integral yang lebih kontekstual dan berbasis relasi sosial. Selama puluhan tahun, sistem hukum pidana Indonesia berlandaskan KUHP kolonial yang membatasi pertanggungjawaban pidana hanya pada pelaku langsung, tanpa mempertimbangkan pengaruh struktural, psikologis, maupun institusional yang turut mendorong terjadinya tindak pidana. Kekosongan ini tampak dalam berbagai kasus, seperti kekerasan terhadap anak, eksploitasi seksual, dan kejahatan korporasi, di mana pelaku seringkali merupakan bagian dari rantai hubungan sosial yang lebih luas. Penelitian ini mengidentifikasi dua permasalahan utama: pertama, keterbatasan KUHP lama yang tidak mampu mengakomodasi pertanggungjawaban pidana berbasis relasi sosial; kedua, bagaimana KUHP baru merekonstruksi sistem pemidanaan melalui pendekatan integral. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan, doktrin hukum, dan prinsip pemidanaan dalam KUHP baru. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP baru memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana melalui pengaturan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, serta pengakuan terhadap korporasi dan individu terkait sebagai subjek hukum. Pendekatan ini memberikan landasan normatif yang lebih adaptif untuk menjawab dinamika sosial, memperkuat keadilan restoratif, dan memastikan pemidanaan yang lebih proporsional serta berorientasi pada pemulihan sosial. Dengan demikian, KUHP baru mengisi kekosongan hukum sebelumnya dan menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih relevan bagi kebutuhan masyarakat modern.
References
Arief, B. N. (2016). Rekonstruksi sistem pemidanaan berbasis keadilan restoratif dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(2), 1–2. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no2.123
Darmawan, D. D. (2025, Juli 17). Menakar alternatif pemidanaan dalam KUHP terbaru. Mahkamah Agung RI. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/menakar-alternatif-pemidanaan-dalam-kuhp-terbaru-0pz
Hiariej, E. O. S. (2020). Paradigma integral dalam pembaharuan KUHP nasional. Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 2. https://doi.org/10.25041/jih.v7i1.45
Hiariej, E. O. S. (2025, Januari 30). KUHP Nasional ubah paradigma hukum pidana fokus ke pemulihan sosial. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/kuhp-nasional-ubah-paradigma-hukum-pidana-fokus-ke-pemulihan-sosial-lt679b4b81c5fc8
Sibarani, W. E. (2025, November 13). Eddy Hiariej: KUHP baru wujud dekolonisasi hukum dan reintegrasi sosial. Dandapala. https://dandapala.com/article/detail/eddy-hiariej-kuhp-baru-wujud-dekolonisasi-hukum-dan-reintegrasi-sosial
Tuahuns, I. Z. (2025). Efektivitas prinsip minimum bewijs dalam sistem pembuktian hukum pidana Indonesia. Pratyaksa: Jurnal Ilmu Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 1(4-5-6-7), 233–245. https://e-journal.samsarainstitute.com/jipsh/article/view/189
Nainggolan, M. (2025, November 10). Transformasi penegakan hukum pidana dalam KUHP baru hal 5-6. Dandapala. https://dandapala.com/opini/detail/transformasi-penegakan-hukum-pidana-dalam-kuhp-baru
Permadi, R. (2025, September 11). Transformasi sistem peradilan pidana Indonesia melalui restorative justice. Mahkamah Agung RI Hal-8-9. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/transformasi-sistem-peradilan-pidana-indonesia-melalui-0yM
Putri, T. A. (2025, Januari 9). Tindak pidana korporasi dan pertanggungjawabannya. Hukumonline hal 8-9. https://www.hukumonline.com/klinik/a/tindak-pidana-korporasi-dan-pertanggungjawabannya-lt5a5ecc109ea26
Sitepu, D. K. C. (2024). Rekonstruksi regulasi pembinaan narapidana berbasis nilai keadilan (Disertasi, Universitas Islam Sultan Agung hal-7-8). https://repository.unissula.ac.id/37334/1/Program%20Doktor%20Ilmu%20Hukum_10302000358_fullpdf



