Analisis Yuridis Pemalsuan Slip Bank BNI Berdasarkan Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru

Authors

  • Rendika Purnama UPN Veteran Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.65344/bleach.v3i1.167

Keywords:

Pemalsuan Surat , Dokumen Palsu, KUHP Baru, KUHP Lama, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Pemalsuan surat merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki dampak signifikan terhadap kepastian administrasi, integritas dokumen, serta kepercayaan publik terhadap institusi, baik publik maupun privat. Tindak pidana ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas operasional suatu lembaga. Salah satu kasus konkret yang menggambarkan kompleksitas pemalsuan surat di Indonesia adalah perkara pemalsuan slip dokumen PT Bank Negara Indonesia oleh Adhitia Kusuma Negara. Dalam kasus tersebut, pelaku secara sengaja membuat dan menggunakan slip bank palsu yang dilengkapi dengan stempel serta tanda tangan yang dipalsukan, dengan tujuan untuk mencairkan dana milik perusahaan. Modus ini menunjukkan bahwa praktik pemalsuan surat telah berkembang secara teknis dan strategis, sehingga memerlukan analisis hukum yang komprehensif. Penelitian ini mengkaji tindak pidana pemalsuan yang dilakukan pelaku dengan menghubungkannya dengan ketentuan Pasal 263 KUHP Lama serta pembaruan yang terdapat dalam Pasal 391 KUHP Baru. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu melalui penelaahan regulasi, doktrin, asas hukum, serta pengaitan unsur delik dengan fakta-fakta kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur pemalsuan surat, baik yang diatur dalam KUHP Lama maupun KUHP Baru, terpenuhi melalui tindakan pelaku, terutama karena dokumen yang dipalsukan menghasilkan konsekuensi hukum berupa hak finansial, kerugian institusional, serta potensi penyalahgunaan sistem perbankan. KUHP Baru memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai struktur delik pemalsuan dan memperluas objek surat atau dokumen yang dilindungi, sehingga dianggap lebih responsif dalam menghadapi bentuk-bentuk pemalsuan modern yang semakin kompleks.

References

Gradhia, F. S. (2022). Tinjauan yuridis tindak pidana pemalsuan surat (Studi kasus perkara Nomor 96/Pid. B/2021/PN DMK) [Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].

Hadianto, A. (2025). Tipu muslihat dalam perspektif hukum pidana: Analisis penalaran yuridis hakim dalam menentukan unsur penipuan. Jurnal USM Law Review, 8(2), 836–848. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.12062

Hidayah, N. (2024). Perlindungan hukum terhadap debitur macet dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (Studi kasus di BNI Kantor Cabang Kudus) [Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].

Jarnawansyah, M. (2025). Tindak pidana pemalsuan ijazah dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Journal of New Trends in Sciences, 3(3), 41–55. https://doi.org/10.59031/jnts.v3i3.734

Mukhra, U. H., Makruf, J. J., Kesuma, T. M., Nizam, A., & Siregar, M. R. (2024). Mobile banking dalam persepsi privasi nasabah. Syiah Kuala University Press.

Mustika, H. (2025). Analisis tindak pidana pemalsuan surat yang digunakan sebagai syarat dalam Pilkades di Desa Lhok Kulam, Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen [Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].

Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani, F. (2020). Metodologi riset hukum. Oase Pustaka.

Nusa, B. L. P. (2025). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 terhadap perubahan konsep delik pemalsuan [Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia].

Purba, A. (2023). Tinjauan yuridis terhadap seseorang yang melakukan investasi di platform investasi bodong yang menggunakan rekening nasabah lain dan merugikan pihak BNI.

Rahim, A., & Rahim, M. I. F. (2021). Pemalsuan surat dalam arti formil dan materil beserta akibat hukumnya. Pleno Jure, 10(2), 68–80. https://doi.org/10.37541/plenojure.v10i2.575

Rizaldi, M. Z., & Hosnah, A. U. (2024). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(1), 339–349. https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i1.461

Saadah, S. (2023). Analisis Putusan Nomor 36/Pid. B/2021/PN Krg tentang pemalsuan covernote [Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung].

Sadzili, I., & Abubakar, L. (2025). Doktrin kelalaian kontribusi (contributory negligence) terhadap tanggung jawab bank atas kerugian nasabah akibat kesalahan atau kelalaian pegawai bank. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 12(1), 1–11.

Sari, D. Y. (2023). Analisis yuridis putusan pengadilan terhadap delik pencucian uang yang dilakukan oleh notaris dalam perkara pidana (Studi kasus Putusan Pengadilan Nomor 250/Pid. B/2022/PN Jkbrt) [Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].

Saputra, W. E. (2024). Pertanggungjawaban pidana pegawai bank dalam pemalsuan dokumen pencatatan transaksi perbankan (Studi kasus: Putusan Nomor 433/Pid. Sus/2023/PN Blb) [Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].

Surbakti, M., & Khairi, K. B. (2023). Analisis yuridis terhadap kejahatan perbankan melalui pemalsuan dokumen kredit (Studi Putusan Nomor 294/Pid. B/2012/PN Kbj).

Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390

Zaidi, A. (2024). Analisa yuridis tindak pidana pemalsuan surat berupa laporan penilaian asset tanah dan bangunan yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP): Kajian atas Putusan Pidana di Pengadilan Negeri Bangil No. 179/Pid. B/2018/PN Bil tanggal 3 Juli 2018 [Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].

Zamasi, H. (2024). Analisis hukum tentang penerapan putusan bebas terhadap terdakwa dalam kasus perkara pidana memalsukan surat (Studi kasus perkara Nomor 157/Pid. B/2021/PN Gst) [Doctoral dissertation, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara].

Downloads

Published

2026-10-06

Issue

Section

Articles

How to Cite

Purnama, R. . (2026). Analisis Yuridis Pemalsuan Slip Bank BNI Berdasarkan Perbandingan KUHP Lama dan KUHP Baru. Bulletin of Law Research, 3(1), 20-31. https://doi.org/10.65344/bleach.v3i1.167