Reformulasi Tindak Pidana Penggelapan dalam KUHP Nasional: Analisis Perbandingan Pasal 372 KUHP Lama dan Pasal 486–487 UU Nomor 1 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.65344/bleach.v3i1.170Keywords:
Pembaharuan Hukum Pidana, Penggelapan, KUHP Lama, KUHP Baru, KUHP NasionalAbstract
Hukum pidana memegang peran penting dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan keadilan melalui penerapan sanksi terhadap pelanggaran hukum. Salah satu tindak pidana yang mendapat perhatian khusus adalah penggelapan, yang diatur dalam Pasal 372 KUHPLama dan mengalami pembaruan dalam Pasal 486–487 KUHP Baru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan sanksi pidana penggelapan dalam kedua KUHP tersebut, membandingkan unsur delik, ancaman pidana, serta implikasinya terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi komparatif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dari KUHP Lama, KUHP Baru, literatur hukum, jurnal, dan dokumen pendukung lainnya, kemudiandianalisis secara kualitatif. Penelitian ini mengisi keterbatasan kajian sebelumnya yang belum secara komprehensif menganalisis perubahan paradigma pemidanaan penggelapan setelah berlakunya KUHP Nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip penggelapan tetap sama, KUHP Baru menghadirkan sejumlah pembaruan penting. Perubahan tersebut meliputi rumusan delik yang lebih sistematis, penyesuaian ancaman pidana dan kategori denda yang proporsional dengan kondisi ekonomi saat ini, perluasan subjek hukum, sertapengecualian berbasis dampak sosial bagi korban. Pembaruan ini tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan pendekatan hukum pidana modern yang humanistik dan kontekstual. Dengan demikian, reformasi pengaturan penggelapan dalam KUHP Baru diharapkan mampu menciptakan perlindungan hukum yang lebih adil, menumbuhkan efek jerabagi pelaku, dan mendukung terciptanya masyarakat yang tertib dan harmonis.
References
Rohman, M. F. (2025). Analisis yuridis tindak pidana penggelapan pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jurnal Pustaka Galuh Justisi, 3(2).
Ismail, M. R. (2024). Analisis penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana penggelapan dalam hukum pidana. al‑Dalil: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(3). https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i3.878
Syarif, N. (2020). Penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana penggelapan. KeadilaN: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, 18(1). https://doi.org/10.37090/keadilan.v18i1.291
Manusiwa, R. W. (2025). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan putusan nomor 260/Pid.B/2023/PN SPT 35. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(2). https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1769
Anggraini, S. D. (2025). Analisis perbandingan pengaturan tindak pidana perzinahan dalam KUHP lama dan KUHP baru (Undang‑Undang No. 1 Tahun 2023). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.21965
Bahri, S. (2024). Hukum pidana sebagai instrumen penegakan keadilan dan upaya meminimalisir pelanggaran hukum dalam masyarakat. Ameena Journal, 2(4). https://doi.org/10.63732/aij.v2i4.135
Tentua, T. M. (2025). Kajian komprehensif terhadap persamaan dan perbedaan ketentuan tindak pidana penggelapan dalam KUHP lama 1946 dan KUHP baru 2023. Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, 2(2). https://doi.org/10.62383/referendum.v2i2.698
Republik Indonesia. (2023). Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana [Undang‑Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP].
Republik Indonesia. (1946). Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Salsabila Restia Putri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 license.





