Pengaturan Hukum Terhadap Kejahatan Biometrik (Face Id Hijacking) Dalam Pembayaran Digital

Authors

  • Ramlin Ahmad Universitas Bhakti Asih Tangerang Author

DOI:

https://doi.org/10.65344/bleach.v3i1.202

Keywords:

Biometrik, Face ID, Hijacking, Perlindungan Data Pribadi, Kejahatan Siber

Abstract

Perkembangan teknologi pembayaran digital mendorong meningkatnya penggunaan sistem autentikasi biometrik, khususnya Face ID, sebagai metode verifikasi identitas yang dianggap cepat dan aman. Namun, kemajuan ini juga melahirkan bentuk kejahatan baru berupa Face ID Hijacking, yakni upaya pembobolan sistem pengenalan wajah melalui pemalsuan, rekayasa citra, atau manipulasi data biometrik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap kejahatan biometrik dalam konteks pembayaran digital di Indonesia, serta mengidentifikasi celah regulasi yang menyebabkan lemahnya perlindungan terhadap data biometrik. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, UU ITE, serta peraturan turunan mengenai transaksi elektronik dan keamanan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun data biometrik telah dikategorikan sebagai data pribadi spesifik yang wajib dilindungi secara ketat, pengaturan mengenai mekanisme keamanan, standar teknis autentikasi biometrik, serta pertanggungjawaban pihak penyelenggara sistem elektronik belum diatur secara komprehensif. Selain itu, belum terdapat norma yang secara eksplisit mengatur tindak pidana Face ID Hijacking sebagai jenis kejahatan biometrik baru. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan penyempurnaan regulasi melalui pembentukan standar keamanan biometrik nasional, penguatan kewajiban penyelenggara sistem pembayaran digital, serta harmonisasi hukum pidana siber untuk menanggulangi kejahatan biometrik secara efektif.

References

Ahmad, R. (2025). Rekonstruksi regulasi terhadap putusan hakim pada perkara aset badan hukum privat dirampas oleh negara berbasis nilai keadilan Pancasila [Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung].

Ahmad, R., & Hengkenang, R. M. (2025). Analisis transformasi hukum dan tantangan serta peluang dalam regulasi siber terhadap data pribadi di Indonesia pada era digital. Bulletin of Law Research, 2(1), 9–14. https://doi.org/10.65344/bleach.v2i1.86

Ahmad, R., Wahyunungsih, S. E., Hafidz, J., & Mashdurohatun, A. (2025). Reformulation of the regulation of judges decisions on the confiscation of private legal entity assets by the state from the perspective of Pancasila justice.

Apple Inc. (2023). Face ID security guide. Apple Inc.

Bowyer, K. W., & Ortiz, E. (2019). Biometric recognition: A review. IEEE Transactions on Information Forensics and Security.

Ho, T. K., et al. (2020). Deep learning for facial recognition systems. Pattern Recognition Letters.

Illinois Biometric Information Privacy Act (BIPA). (2008). Biometric Information Privacy Act, 740 ILCS 14/1 et seq. State of Illinois, United States.

Jain, A. K., Ross, A., & Nandakumar, K. (2011). Introduction to biometrics. Springer. https://doi.org/10.1007/978-0-387-77326-1

Li, S. Z., & Jain, A. K. (Eds.). (2011). Handbook of face recognition. Springer. https://doi.org/10.1007/978-0-85729-932-1

Maltoni, D., Maio, D., Jain, A. K., & Prabhakar, S. (2009). Handbook of fingerprint recognition. Springer. https://doi.org/10.1007/978-1-84882-254-2

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

European Union. (2016). General Data Protection Regulation (GDPR): Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council.

Scherhag, U., et al. (2020). Face recognition systems under spoofing attack. Computers & Security.

Zhang, X., et al. (2019). 3D mask attack and face anti-spoofing. IEEE Transactions on Image Processing.

Downloads

Published

2026-10-06

Issue

Section

Articles

How to Cite

Ahmad, R. (2026). Pengaturan Hukum Terhadap Kejahatan Biometrik (Face Id Hijacking) Dalam Pembayaran Digital. Bulletin of Law Research, 3(1), 38-42. https://doi.org/10.65344/bleach.v3i1.202