Perlindungan Hukum Terhadap Pembagian Waris Anak Angkat Ditinjau dari Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Authors

  • Yusna Wulan Sari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik Pelopor Bangsa Author

DOI:

https://doi.org/10.65344/bleach.v3i1.222

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak Angkat, Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Abstract

Pengangkatan anak (adopsi) telah lama dikenal dalam masyarakat Indonesia. Praktik ini terjadi disebabkan oleh beberapa faktor. Ada karena faktor pasangan suami istri yang sudah lama menikah belum memperoleh keturunan, atau faktor lain seperti pasangan suami istri yang hanya mempunyai anak laki-laki saja. Mereka menginginkan seorang anak perempuan, maka mereka mengangkat anak perempuan menjadi anak mereka, atau sebaliknya. Namun, pengaturan mengenai status hukum dan hak waris anak angkat masih menimbulkan perbedaan signifikan antara sistem Hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur’an  dan kompilasi hukum Islam serta sumber lain, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jurnal ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji objek penelitian secara komparatif mengenai perlindungan hukum terhadap hak waris anak angkat dalam kedua sistem hukum tersebut. Melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan dengan menelaah undang-undang yang satu dengan lainnya, ditemukanlah bahwa Hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam) menegaskan bahwa anak angkat tidak memiliki hubungan kewarisan dengan orang tua angkatnya. Untuk melindungi anak angkat, orang tua angkat anak tersebut selama masih hidup harus membuat wasiat wajibah yang menyatakan bahwa anak angkatnya dapat memperoleh warisan dengan pembagian maksimal 1 per 3 dari harta warisan yang ia tinggalkan agar tidak terjadi sengketa waris antara keluarga sedarah orang tua angkat tersebut dengan anak angkatnya. Sebaliknya, KUHPerdata malah memberikan kedudukan yang lebih kuat dengan mengakui anak angkat sebagai ahli waris yang sah. Perbedaan fundamental inilah yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembagian warisan terhadap anak angkat pasca orang tuanya meninggal dunia. Oleh karena itu, diperlukan adanya harmonisasi hukum yang komprehensif untuk mengantisipasi sengketa waris ini.

References

Anshori, Abdul Ghofur. (2012). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Abdurahman. (2007). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Akademi Presindo.

Ali, Zainuddin. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Al-Qur’an. Surah Al-Ahzab

Azhar Basyir, Ahmad. (2001). Hukum Waris Islam. Yogyakarta : UII Press..

Hidayat, M. N. (2013). "Kedudukan Anak Angkat dalam Hukum Waris Islam (Studi Analisis terhadap Putusan Pengadilan Agama)." Jurnal Al-Ahkam, Vol. 23, No. 2.

Ishak, Ryad. (2017). Hukum Waris Islam (Penerapan KHI di Pengadilan Agama). Jakarta: Kencana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kusuma Wardhani, Dian. (2022). Kedudukan Anak Angkat dalam Hukum Waris. Skripsi. Universitas Tadulako.

Lisa Carterina Kunadi. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Angkat di Indonesia, Jurnal Privat Law Vol. VIII No. 2

M. Suparman. (2005). Hukum Waris di Indonesia. Bandung : PT Refika Aditama.

M. Idris Ramulyo. (2000). Hukum Perkawinan dan Hukum Waris. Jakarta : Sinar Grafika.

Nur, M. A. (2019). Perlindungan Hak Anak Angkat terhadap Harta Waris Orang Tua Angkat Ditinjau dari Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Justitia, Vol. 5, No. 1.

Rahmawati, D. (2018). Penerapan Wasiat Wajibah bagi Anak Angkat Berdasarkan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, Vol. 14, No. 1.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers. Jakarta.

Usman, Suparman. (2000). Hukum Waris Islam. Jakarta : Gaya Media Pratama.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007.

Published

2026-06-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sari, Y. W. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Pembagian Waris Anak Angkat Ditinjau dari Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Bulletin of Law Research, 3(1), 1-11. https://doi.org/10.65344/bleach.v3i1.222