KEPASTIAN HUKUM AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK ATAS TANAH GARAPAN DI NOTARIS KOTA DEPOK
Keywords:
kepastian hukum, akta pengoperan dan penyerahan, hak atas tanah, notarisAbstract
Kepastian hukum dalam konteks akta pengoperan dan penyerahan hak atas tanah adalah aspek penting untuk memastikan bahwa transaksi properti dilakukan secara sah dan diakui oleh hukum. Di Indonesia, akta ini biasanya diatur dalam hukum pertanahan dan memerlukan pemahaman yang baik mengenai prosedur dan dokumentasi yang tepat. Penyerahan hak atas tanah garapan adalah proses hukum yang melibatkan pemindahan hak atas tanah yang sedang digarap atau dikuasai oleh seseorang kepada pihak lain. Tanah garapan biasanya adalah tanah yang tidak memiliki sertifikat resmi atau belum terdaftar secara hukum, tetapi telah digunakan dan diusahakan oleh seseorang. Penyerahan hak atas tanah garapan memerlukan perhatian khusus karena melibatkan tanah yang status hukumnya belum sepenuhnya jelas. Proses ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa hak atas tanah diakui dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Peran notaris dalam pengoperan dan penyerahan hak atas tanah garapan sangat krusial untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sah dan diakui secara hukum. Secara keseluruhan, peran notaris adalah untuk memastikan bahwa pengoperan dan penyerahan hak atas tanah garapan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan dengan proses yang sah. Mereka memastikan bahwa semua dokumen dan prosedur dipenuhi dengan benar, memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
References
Buku
Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung:Citra Aditya, 2004
Dojo Prakoso dan Budiman Adi Purwanto, Eksistensi Prana Sebagai Pelaksana Mekanisme Fungsi Agraria, Jakarta:Ghalia, 1985.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Cet 1, Yogyakarta: Liberty, 2004
Salim H.S, Abdullah, dan Wiwiek Wahyuningsih, Perancangan Kontrak & Memorandum Of Understanding (MOU), Jakarta:Sinar Grafika,2008
Sihombing, B.F, Evolusi Kebijakan Pertanahan Dalam Hukum Tanah Indonesia, Jakarta FHUP Press, Cet 3 XXVI
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:UI Press, Cet ke 3, 1986
Syarifin, Pipin, Pengantar Ilmu Hukum, Bndung: Pustaka Setia, 1999
Tan, Thong Kie, serba serbi praktek notaris, Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2011
Tutik, Titik Triwulan, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006
Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
________, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
________,Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
________,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) diterjemahkan oleh R Subekti dan R Tjitrosudiblo, Jakarta:Pradnya Paramita, 2006