IMPLIKASI HUKUM PANDEMI COVID-19 TERHADAP KEBIJAKAN KESEHATAN PUBLIK DI INDONESIA
Keywords:
COVID-19, Kebijakan Kesehatan, Hak Asasi Manusia, Regulasi, IndonesiaAbstract
Pandemi COVID-19 telah membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum dan kebijakan kesehatan di Indonesia. Artikel ini membahas perubahan regulasi yang muncul selama pandemi, mulai dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), protokol kesehatan, hingga penerapan sanksi terhadap pelanggar. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana kebijakan-kebijakan tersebut selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta bagaimana penerapannya mempengaruhi keseimbangan antara perlindungan kesehatan publik dan kebebasan individu. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, artikel ini menyimpulkan bahwa kebijakan selama pandemi perlu diimbangi dengan penegakan hukum yang adil dan transparan.
References
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Pasal 28I ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28J ayat (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dewi, F. (2020). Kebijakan Hukum di Masa Pandemi: Analisis terhadap Regulasi Penanganan COVID-19. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 15(2), 124-135.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). (2021). Dampak Sosial Ekonomi dari Kebijakan PSBB di Indonesia.
World Health Organization (WHO). (2020). COVID-19: Considerations for adjusting public health and social measures.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. (2020). "Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19."
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). "Analisis dan Implementasi Perppu No. 1 Tahun 2020."
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. (2020). "Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19."
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2020). "Panduan Penegakan Hukum dan Sanksi bagi Pelanggar PSBB."