PEMBATASAN KEWENANGAN PENAMBAHAN KEMENTERIAN NEGARA OLEH PRESIDEN (PEMBENTUKAN KABINET MERAH PUTIH OLEH PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO)

Authors

  • AHMAD FAUZI Universitas Bhakti Asih Tangerang Author

Keywords:

Kewenangan Presiden, Pembentukan Kementerian, Peraturan Perundang-Undangan

Abstract

Kewenangan pengangkatan menteri dan pemberhentian menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagai kepala pemerintahan. Kewenangan tersebut diberikan berdasarkan amanat Pasal 17 UUD 1945. Selain itu UUD 1945 juga memberikan kewenangan kepada Presiden untuk pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara. Kewenangan ini berdasarkan UUD tidak secara rinci disebutkan sehingga diperlukan aturan lebih lanjut mengenai kewenangan Presiden tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai kewenangan Presiden dalam membentuk suatu kementerian diharapkan dapat memberikan kepastian sehingga dalam pembentukan kabinet kementerian tidak merugikan negara. UUD 1945 memberikan kewenangan yang luas dan tidak terbatas yang dapat membuat Presiden dalam membentuk dan mengganti suatu kementerian menjadi tidak terkontrol. Sehingga, diperlukan suatu peraturan perundang-undangan yang dapat membatasi Presiden dalam membentuk Kabinet. Hal ini menjadi suatu pedoman bagi Presiden untuk membentuk kabinet kementerian, sehingga tidak ada kementerian yang saling tumpang tindih dalam melaksanakan fungsinya dan tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

References

Buku

Tutik, T. T. (2015). Konstruksi Hukum Tata Negara Pasca Amandemen UUD 1945. Prenadamedia. Jakarta.

Sinaga, P. (2022). Eksistensi Menteri Negara dalam Sistem Pemerintahan Pasca Amandemen 1945. PT. Pustaka Mandiri. Tangerang.

Riewanto, A., dkk. (2023). Hukum Tata Negara. Rajawali Pers. Depok.

Suparman. (2012). Sistem Pemerintahan. PT Balai Pustaka (Persero). Jakarta Timur.

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta Pusat.

Internet

Hamida, S. R. (2024). Apa Saja Kementerian Yang Di Pecah Sehingga Kabinet Merah Putih Prabowo Jadi Gemuk. TEMPO, melalui https://www.tempo.co/politik/apa-saja-kementerian-yang-dipecah-sehingga-kabinet-merah-putih-prabowo-jadi-gemuk--1096353, diakses tanggal 04 Desember 2024 pukul 14.00 WIB.

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

FAUZI, A. (2024). PEMBATASAN KEWENANGAN PENAMBAHAN KEMENTERIAN NEGARA OLEH PRESIDEN (PEMBENTUKAN KABINET MERAH PUTIH OLEH PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO). Bulletin of Law Research, 1(2), 61-66. https://ejournal.univbhaktiasih.ac.id/index.php/bleach/article/view/57