Analisis Transformasi Hukum dan Tantangan serta Peluang dalam Regulasi Siber terhadap Data Pribadi di Indonesia pada Era Digital

Authors

  • Ramlin Ahmad Universitas Bhakti Asih Tangerang Author
  • Renytha Mariana Hengkenang Universitas Bhakti Asih Tangerang Author

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi, Regulasi Siber, UU PDP

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah memberikan dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam perlindungan data pribadi. Di Indonesia, kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi tonggak penting dalam upaya pengaturan perlindungan data di ranah siber. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi tantangan serta peluang yang muncul dalam penerapan regulasi tersebut di tingkat nasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, kajian ini berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan serta implementasinya dalam sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP telah menyediakan landasan hukum yang lebih kokoh, masih terdapat berbagai kendala, khususnya terkait dengan penegakan hukum dan kesiapan infrastruktur yang belum optimal. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan regulasi, sinergi yang efektif antara pemerintah dan sektor swasta, serta edukasi publik guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi.

References

Ahmad, R. (2024). Ratio Decidendi Hakim Memutus Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat Ditinjau Dari Pasal 353 Ayat (2) KUHP dan Pasal 355 Ayat (1) KUHP (Analisis Putusan Nomor 372/Pid. B/2020/PN Jkt. Utr). Bulletin of Law Research, 1(2), 39-47.

Sidjabat, F. N., Husna, U. N., Pertiwi, D. A., Listiani, E., Ardiansyah, F. A., Wahyudi, G., ... & Guntala, R. A. (2022). Mekanisme Sistem Elektronik Pengelolaan dan Pelaporan Data Vaksin COVID-19 di Rumah Sakit Gatoel Mojokerto Tahun 2022. Journal of Information Systems for Public Health. https://www. researchgate. net/publication/366026150_Mekanisme_Sistem_Elektronik_Pengelolaan_dan_Pelaporan_Data_Vaksin_COVID-19_di_Rumah_Sakit_Gatoel_Mojokerto_Tahun_2022.

Hidayat, A. (2021). Critical Review Buku “Penelitian Hukum” Peter Mahmud Marzuki Penelitian Hukum Ad Quemtentang Norma. YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2), 117-125.Putri, S.A. (2023)

Yunisa, D., Sihombing, A. M., Putri, C. M., & Hasanah, N. (2023). Protecting Digital Dignitas: Highlighting Legal Protection and Responsibility in Personal Data Security Crime in Indonesia's Online Marketplace World. Mahadi: Indonesia Journal of Law, 2(2), 156-164.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019

Published

2025-06-30

How to Cite

Ahmad, R., & Hengkenang, R. M. . (2025). Analisis Transformasi Hukum dan Tantangan serta Peluang dalam Regulasi Siber terhadap Data Pribadi di Indonesia pada Era Digital. Bulletin of Law Research, 2(1), 9-14. https://ejournal.univbhaktiasih.ac.id/index.php/bleach/article/view/86