Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
(Analisis Yuridis dan Upaya Perlindungan Hukum)
Keywords:
Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Perlindungan hukum, Penerapan HukumAbstract
Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang mempunyai dampak jangka panjang bagi korbannya. Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius dan memprihatinkan, yang hingga saat ini masih menjadi masalah besar di banyak negara, termasuk Indonesia. Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya menyebabkan trauma fisik dan psikologis yang mendalam, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan mereka, merusak perkembangan sosial, emosional, dan mental, serta meninggalkan dampak jangka panjang yang sulit diatasi. Hal ini menciptakan ketidakadilan yang tidak hanya dirasakan oleh anak-anak sebagai korban, tetapi juga berdampak pada keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.
References
Ahmad, R. (2024). Ratio Decidendi Hakim Memutus Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat Ditinjau Dari Pasal 353 Ayat (2) KUHP Dan Pasal 355 Ayat (1) KUHP (Analisis Putusan Nomor 372/Pid. B/2020/PN Jkt. Utr). Bulletin of Law Research, 1(2), 39-47.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tampang Arif Nugroho Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pembunuh ABG yang Diduga Suap AKBP Bintoro", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/13/05321971/tampang-arif-nugroho-saat-dilimpahkan-ke-kejaksaan-pembunuh-abg-yang.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016