[1]
R. Ahmad and R. M. . Hengkenang, “Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur: (Analisis Yuridis dan Upaya Perlindungan Hukum)”, Bull. Law Res., vol. 2, no. 1, pp. 15–20, Jun. 2025, doi: 10.65344/bleach.v2i1.87.