[1]
I. Z. Tuahuns, “Pendekatan Integral dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) Dihubungkan melalui Rekonstruksi Sistem Pemidanaan Berbasis Relasi Sosial”, Bull. Law Res., vol. 2, no. 2, pp. 29–39, Dec. 2025, doi: 10.65344/bleach.v2i2.156.