PEMBATASAN HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT OLEH UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK  (KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK KEJAKSAAN TAPANULI SELATAN)

Authors

  • AHMAD FAUZI Universitas Bhakti Asih Tangerang Author

Abstract

Berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE diatur mengenai pencemaran nama baik dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Undang-Undang Dasar memberikan hak kepada setiap orang bebas berpendapat yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3). Jika didasarkan pada hirarki perundang-undangan, Undang-Undang Dasar merupakan hirarki tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga, peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang-Undang Dasar tidak boleh bertentangan. Undang-Undang ITE membatasi kebebasan berpendapat yang dilakukan pada media sosial yang diidentifikasi sebagai pencemaran nama baik. Hal ini bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia yang telah disebutkan dalam UUD 1945. Pembatasan atau pengurangan terhadap hak kebebasan berpendapat tidak diperbolehkan dalam keadaan apapun. Undang-Undang sekalipun tidak dapat mengurangi kebebasan berpendapat. Sehingga Undang-Undang ITE bertentangan dengan UUD 1945 karena telah membatasi hak berpendapat seseorang yang telah diakui oleh konsitusi.

References

A. Buku

Aprita, Serlika dan Yonani Hasyim, (2020), Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bogor: Mitra Wacana Media.

Coliver, Sandra, (1993) Buku Pedoman Article 19 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat, Toronto: Article 19.

Efendi, Junaedi dan Fifit Fitri Lutfianingsih, (2020), Non-Derogable Rights dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indoensia, Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.

Kusumastuti, Dora, Negara, (2020), HAM dan Demokrasi, Surakarta: UNISRI Press.

Marzuki, Suparman, (2017), Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Pusham UII.

Nurdin, Nurliah dan Astika Ummy Athahira, (2020), Hak Asasi Manusia Gender dan demokrasi, CV. Sketsa Media.

Qamar, Nurul dan Farah Syah Rezah, (2019), Ilmu dan Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Makassar: CV. Social Politic Genius.

Rizaldi, Muhammad, (2015), Perkaran Pencemaran Nama Baik melalui Media Internet, Mappi FHUI.

Sinaulan, Ramlani Lina, (2012), Hak Asasi Manusia dalam Demokrasi, Yogyakarta:Kepel Press.

Situmeang, Sahat Maruli T., (2020), Cyber Law, Bandung: Cakra.

B. Internet

Rahyuni, Finta, Detik.com, melalui https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7510464/6-fakta-jaksa-di-tapsel-ditangkap-usai-posting-mobil-kajari-dipakai-staf-pacaran, diakses tanggal 02 September pukul 14.00 WIB.

Downloads

Published

2024-06-28

How to Cite

PEMBATASAN HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT OLEH UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK  (KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK KEJAKSAAN TAPANULI SELATAN). (2024). Bulletin of Law Research, 1(1), 27-33. https://ejournal.univbhaktiasih.ac.id/index.php/bleach/article/view/35