RATIO DECIDENDI HAKIM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DITINJAU DARI PASAL 353 AYAT (2) KUHP DAN PASAL 355 AYAT (1) KUHP (Analisis Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr)
Keywords:
Tindak Pidana Penganiayaan, Luka Berat, Pasal 353 Ayat (2) KUHP, Pasal 353 Ayat (1) KUHPAbstract
Hukum Pidana adalah sekumpulan peraturan hukum yang dibuat oleh negara, yang isinya berupa larangan maupun keharusan sedang bagi pelanggar terhadap larangan dan keharusan tersebut dikarenakan sanksinya yang dapat dipaksakan oleh negara. Penganiayaan sebagaimana yang disebut di muka, bahwa menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), atau luka. Penganiayaan diatur dalam Buku Kedua Bab XX mulai Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada tanggal 16 Juli 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus perkara Penganiayaan yang direncana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh Rahmat Kadir Mahulette (terpidana) kepada Novel Salim Baswedan atau Novel Baswedan (korban). Dalam putusan tersebut, hakim memvonis Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara.
References
Buku dan Jurnal
Anshori, A. G. (2009). Filsafat Hukum Cet 2. Gajah Mada University Press. Yogyakarta.
Lubis, M. T. S. (2017). Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak. Jurnal EduTech. 3(1).
Prastyo, T. (2016). Hukum Pidana Cet 7. Rajawali Pers. Jakarta.
Sianturi, S. R. (1988). Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia, Cetakan ke-2. Alumni Ahaem-Petehaem. Jakarta.
Soesilo, R. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengakap Pasal Demi Pasal. Politeia. Bogor.
Sofyan, A. & Azisa, N. (2016). Hukum Pidana. Pustaka Pena Press. Makassar.
Pasal dan Nomor Putusan
Pasal 353 Ayat (2) KUHP Dan Pasal 355 Ayat (1) KUHP.
Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan No. 372/Pid.B/2020/PN.