UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN DENGAN HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
Keywords:
Penanggulangan Kejahatan, Hukum Pidana, Pembangunan Hukum NasionalAbstract
Terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial. Penanggulangan kejahatan dapat juga diartikan politik kriminal sebagai pengaturan atau penyusunan secara rasional usaha-usaha pengendalian kejahatan oleh masyarakat dan tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial. Sistem pembangunan hukum yang berkelanjutan merupakan kebutuhan yang harus dilakukan oleh suatu bangsa dalam mengikuti perkembangan masyarakat maupun perkembangan kejahatan, karena pada dasarnya perkembangan kejahatan selalu mengikuti perkembangan masyarakat itu sendiri.
References
Buku dan Jurnal
Ancel, M. (1965). Social Devence. Psychology Press.
Afdhali, D. R. dan Syahuri, T. (2023). Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum. Collegium Studiosum Journal. 6(2).
Arief, B. W. (2009). Masalah Penegakan hukum dan Kebijakan Hukum dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana. Jakarta.
Arief, B. W. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Prenada Media. Jakarta.
Rahardjo, S. (2009). Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Cet 3. Kompas. Jakarta.
Saleh, R. (1996). Pembinaan Cita Hukum Dan Asas-Asas Hukum Nasional. Kasya Dunia Fikir. Jakarta.
Sudarto. (1986). Hukum Dan Hukum Pidana. PT. Alumni Bandung. Bandung.
Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni. Bandung.
Syamsuddin, H. M. A. (2021). Proses Dan Teknik Penyusunan Undang-Undang, Edisi Ke 3, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Peraturan dan Perundang-undangan
Garis-Garis Besar Haluan Negara, Tap Mpr No.11/Mpr/1988, Bahan Penataran P4 Pola Seratus Jam.