ANALISIS EFFECT OVER CAPACITY RUMAH TAHANAN NEGARA LAPAS KEBUN WARU BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PERWUJUDAN HAM DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Keywords:
Over kapasitas Rumah Tahanan, Perwujudan HAM, Hukum Positif IndonesiaAbstract
Masalah over kapasitas Rumah Tahanan Negara merupakan tempat penahanan sementara untuk para tersangka atau belum terbukti atau belum mendapatkan vonis dalam persidangan. Permasalahan mendasar di dalam Negara Indonesia ialah terbatasnya kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sering kali dijumpai tidak dapat menampung narapidana, sehingga rutan menjadi alternatif yang tepat untuk menggantikan fungsi lapas. Kemudian terkait permasalahan over kapasitas rumah tahanan ini selanjutnya dikembangkan menjadi Penelitian yang difokuskan pada analisis impact over kapasitas Rumah Tahanan negara Lapas Kebun Waru Bandung dihubungkan dengan perwujudan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam hukum positif Indonesia. Selanjutnya peneliti mencoba mengembangkan pokok permasalahan menjadi acuan dalam memecahkan suatu permasalahan yang akan diteliti dengan menggunakan berbagai pendekatan yaitu kemanfaatan hukum serta aspek keadilan. Bagaimanakah Upaya dalam penanganan over kapasitas terhadap warga binaan pemasyarakatan di rumah tahanan negara kebun waru Bandung? Kemudian metode penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melalui pendekatan bahan hukum primer, sekunder kemudian tersier. Jika diamati dalam persoalan ini peneliti menilai sebab terjadinya over kapasitas disebabkan dengan beberapa hal yang mendasar yaitu Peradilan lebih menjunjung sanksi pidana, tidak membagi tahanan berdasarkan kasus, kemudian secara fundamental ialah kurangnya Tingkat kesadaran Masyarakat dan kepatuhan hukum Masyarakat dalam suatu negara.References
Arief, B. N. (2004). Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Arief, B. N. (2008). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana. Jakarta.
Dwidja, P. (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana di Penjara Indonesia. Refika Aditama, Bandung
Meliala, A. (2005). Penyelesaian Sengketa Alternatif: Posisi dan Potensinya di Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.
Muladi & Arief, B. N. (1984). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung.
Sandra, V. (2016). PENGARUH OVER CAPACITY LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERHADAP KINERJA PEMASYARAKATAN DI LAPAS KELAS IIB SLEMAN. Jurnal Atma Jaya Yogyakarta.
Soekanto, S. (1986). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.
Soekanto. S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.
Widayati, L. S. (2012). Rehabilitasi Narapidana dalam Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Negara Hukum. 3(2).
https://ejournal.uajy.ac.id/11629/1/JURNAL%20HK11347
Menengok Sel Rutan Kebonwaru yang Over Capacity | Republika Online