Quo Vadis Keadilan di Negeri Ini: Sebuah Keresahan Masyarakat dalam Berharap Kepastian dan Kemanfaatan Hukum
Keywords:
Quo Vadis, Justice, Legal CertaintyAbstract
Penegakan hukum yang terjadi di masyarakat, terutama yang dialami oleh kelompok ekonomi rendah, sering kali memunculkan ketidakadilan. Masyarakat dengan ekonomi rendah merupakan kelompok sosial yang paling rentan terhadap perlakuan hukum yang tidak adil. Ketidakadilan ini muncul dari penerapan hukum dalam sistem yang ada. Ketika hukum dipisahkan dari konteks sosialnya, maka keadilan yang diharapkan oleh masyarakat akan sulit tercapai. Aparat penegak hukum sering kali hanya melihat dan memahami kasus-kasus yang melibatkan masyarakat golongan bawah melalui teks-teks (pasal kaku) yang tertera dalam undang-undang, bersikap legalistik dan positivistik, tanpa berusaha memahami situasi tersebut dalam konteks sosiologisnya. Oleh karena itu, penting untuk memberikan keberpihakan hukum kepada masyarakat bawah. Penegakan hukum yang bersifat afirmatif dan berpihak tidak cukup jika hanya dibangun melalui paradigma legalistik-positivistik; diperlukan juga pendekatan kritis dan progresif. Para pengadil tidak hanya dituntut untuk memiliki pemahaman dan keterampilan hukum yang mumpuni, tetapi juga dituntut untuk mengembangkan kreativitas serta terobosan hukum yang positif. Hal ini sangat penting untuk menciptakan keadilan serta manfaat hukum yang lebih luas bagi Masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945 Pasal 28 D ayat (1) dan Alinea I Pembukaan UUD 1945.
References
Ahmad, R. (2024). Upaya Penanggulangan Kejahatan Dengan Hukum Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Nasional. Bulletin of Law Research, 1(2), 48-54.
Ahmad, R. (2024). Ratio Decidendi Hakim Memutus Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat Ditinjau Dari Pasal 353 Ayat (2) KUHP Dan Pasal 355 Ayat (1) KUHP (Analisis Putusan Nomor 372/Pid. B/2020/PN Jkt. Utr). Bulletin of Law Research, 1(2), 39-47.
Ahmad, R. (2024). Analisis Ratio Decidendi Hakim Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari Ditinjau Dari Perspektif Keadilan Gender. Bulletin of Law Research, 1(1), 1-12.
Sholahudin, U. (2018). Keadilan Hukum Bagi Si Miskin; Sebuah Elegi Si Miskin Dihadapan Tirani Hukum. Journal of Urban Sociology. Vol 1 / No. 1.
http://www.ememha.com/2019/03/hukum-acara-pidana.html
https://uud1945.com/penjelasan-pembukaan-undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia-tahun-1945