Diseminasi KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 sebagai Upaya Literasi Hukum di Kalangan Mahasiswa Universitas Bhakti Asih Tangerang

Authors

  • Ramlin Ahmad Universitas Bhakti Asih Tangerang Author
  • Nursupian Nursupian Universitas Bhakti Asih Tangerang Author
  • Heri Ferdiansyah Universitas Bhakti Asih Tangerang Author

DOI:

https://doi.org/10.65344/comers.v2i2.132

Keywords:

Diseminasi KUHP Nasional, UU No. 1 Tahun 2023, Literasi Hukum Mahasiswa Unibang

Abstract

Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pengganti KUHP warisan kolonial Belanda. KUHP baru ini membawa perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, baik dari segi substansi, filosofi, maupun pendekatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan. Namun, berdasarkan berbagai pengamatan dan hasil survei lapangan, tingkat pemahaman masyarakat termasuk kalangan akademisi dan mahasiswa terhadap isi dan implikasi KUHP baru ini masih tergolong rendah. Banyak isu yang berkembang di masyarakat seringkali disertai dengan mis-informasi dan kesalahpahaman terhadap pasal-pasal baru, seperti yang mengatur tentang delik kesusilaan, penghinaan terhadap lembaga negara, dan hukum adat. Sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang Pengabdian kepada Masyarakat, dosen dan mahasiswa Universitas Bhakti Asih Tangerang merasa perlu untuk berkontribusi melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum tentang KUHP terbaru ini.

References

Andi Hamzah. (2019). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Ahmad, R. (2024). Upaya Penanggulangan Kejahatan Dengan Hukum Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Nasional. Bulletin of Law Research, 1(2), 48-54.

Ahmad, R. (2024). Ratio Decidendi Hakim Memutus Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat Ditinjau Dari Pasal 353 Ayat (2) KUHP Dan Pasal 355 Ayat (1) KUHP (Analisis Putusan Nomor 372/Pid. B/2020/PN Jkt. Utr). Bulletin of Law Research, 1(2), 39-47.

Ahmad, R. (2025). Quo Vadis Keadilan Di Negri Ini Sebuah Keresahan Masyarakat Dalam Berharap Kepastian & Kemanfaatan Hukum. Bulletin of Law Research, 2(1), 1-7.

Ahmad, R., & Hengkenang, R. M. (2025). Analisis Transformasi Hukum dan Tantangan serta Peluang dalam Regulasi Siber terhadap Data Pribadi di Indonesia pada Era Digital. Bulletin of Law Research, 2(1), 9-14.

Barda Nawawi Arief. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI. (2023). Naskah Akademik dan Penjelasan Umum KUHP Nasional.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi & Dwidja Priyatno. (2017). Reformasi Hukum Pidana dalam Perspektif KUHP Baru. Bandung: Refika Aditama.

Harun, M. (2024). Analisis Implementasi KUHP Baru dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Hukum Nasional, 15(2), 122–139.

Sudarto. (1990). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Published

2025-11-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Diseminasi KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 sebagai Upaya Literasi Hukum di Kalangan Mahasiswa Universitas Bhakti Asih Tangerang. (2025). Community Service Articles, 2(2), 8-12. https://doi.org/10.65344/comers.v2i2.132