Pendampingan Hukum bagi Pekerja Perempuan terhadap Perlindungan dari Diskriminasi dan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak di Tempat Kerja
DOI:
https://doi.org/10.65344/comers.v2i2.137Keywords:
Advokasi Hukum, Pekerja Perempuan, Diskriminasi, PHK Sepihak, Keadilan GenderAbstract
Pekerja perempuan merupakan bagian integral dari pembangunan ekonomi nasional dan memiliki kontribusi signifikan dalam berbagai sektor, mulai dari industri, jasa, hingga pemerintahan. Namun demikian, realitas menunjukkan bahwa perempuan pekerja masih rentan terhadap praktik diskriminasi, baik dalam bentuk perbedaan upah, pembatasan akses terhadap jabatan struktural, maupun perlakuan tidak adil lainnya. Salah satu permasalahan paling krusial adalah tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang sering kali tidak berlandaskan pada pertimbangan hukum dan cenderung dilakukan dengan alasan-alasan yang bias gender. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius terkait pemenuhan hak konstitusional perempuan untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD Tahun 1945. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan advokasi hukum serta meningkatkan kesadaran hukum bagi pekerja perempuan dalam menghadapi diskriminasi dan ancaman PHK sepihak di tempat kerja. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, konsultasi individu, serta pendampingan advokatif terhadap kasus-kasus yang dialami peserta. Pelaksanaan dilakukan dengan pendekatan partisipatif agar para pekerja aktif dalam mengidentifikasi permasalahan dan menemukan solusi hukum yang sesuai. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap hak-hak ketenagakerjaan, serta tumbuhnya keberanian untuk melaporkan tindakan pelanggaran yang dialami kepada instansi berwenang seperti Dinas Ketenagakerjaan dan lembaga bantuan hukum. Secara umum, kegiatan ini tidak hanya berkontribusi pada peningkatan literasi hukum di kalangan pekerja perempuan, tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif mengenai pentingnya advokasi berbasis gender dalam mewujudkan keadilan di dunia kerja. Selain itu, kegiatan ini menjadi model implementatif bagi penguatan peran lembaga bantuan hukum dan akademisi dalam mendorong reformasi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berperspektif keadilan gender.
References
Fitriani, D. (2022). Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Perempuan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Gender, 14(2), 115–128.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2023). Laporan Statistik Ketenagakerjaan Tahun 2023. Jakarta: Kemnaker RI.
Mulyadi, R. (2023). Diskriminasi Gender di Tempat Kerja dan Upaya Perlindungan Hukum bagi Perempuan. Jurnal Sosio-Legal, 9(1), 45–59.
Nugroho, S. (2021). Advokasi Hukum Berbasis Komunitas untuk Pekerja Rentan. Yogyakarta: Deepublish Press.
Rahmawati, L., & Setiawan, F. (2020). Metode Partisipatif dalam Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Alfabeta.
Suwondo, A., & Sari, M. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Perempuan dari Diskriminasi Gender di Dunia Kerja. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 13(1), 32–47.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
International Labour Organization (ILO). (1958). Convention No. 111: Discrimination (Employment and Occupation) Convention. Geneva: ILO.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 license.



