Pendidikan Hukum untuk Membangun Masyarakat yang Sadar Hukum
DOI:
https://doi.org/10.65344/comers.v3i1.215Keywords:
Pendidikan Hukum, Kesadaran Hukum, Masyarakat Sadar Hukum, Negara Hukum, Budaya HukumAbstract
Pengabdian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan efektivitas implementasi pendidikan hukum sebagai strategi fundamental dalam membangun masyarakat yang sadar hukum di Indonesia. Rendahnya tingkat kesadaran hukum seringkali menjadi akar masalah dalam berbagai isu sosial, mulai dari pelanggaran tata tertib, sengketa, hingga korupsi, yang secara kolektif menghambat pencapaian negara hukum yang berkeadilan. Pendidikan hukum, dalam konteks ini, diposisikan bukan sekadar sebagai transfer pengetahuan normatif (undang-undang dan pasal), melainkan sebagai proses pembentukan budaya hukum, etika, dan kesediaan untuk berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah kajian literatur normatif dan pendekatan deskriptif analitis terhadap program-program penyuluhan hukum yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa program pendidikan hukum yang paling efektif dengan cara pendekatan partisipatif, dialogis, dan relevan dengan konteks lokal. Diperlukan integrasi pendidikan hukum sejak usia dini, baik melalui kurikulum formal di sekolah maupun melalui program-program pengabdian masyarakat yang terstruktur. Materi yang disampaikan harus mencakup aspek hak dan kewajiban dasar warga negara, prosedur hukum sederhana, serta pemahaman mengenai dampak sosial dari ketidakpatuhan terhadap hukum. Kesimpulan dari studi ini menegaskan bahwa pembangunan masyarakat sadar hukum adalah prasyarat mutlak bagi terciptanya stabilitas sosial dan kemajuan demokrasi. Pendidikan hukum berfungsi sebagai investasi jangka panjang yang memberdayakan masyarakat agar mampu membela hak-haknya, menuntut akuntabilitas, dan bertindak sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab. Direkomendasikan adanya kolaborasi multi pihak antara institusi pendidikan, aparat penegak hukum, dan komunitas untuk merancang kurikulum dan metode penyuluhan yang inovatif dan berkelanjutan.
References
Asshiddiqie, Jimly. (2011). Hukum dan Moral. Jakarta: Konstitusi Press.
Fuady, Munir. (2014). Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Lawrence, Friedman. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Rahardjo, Satjipto. (2006). Membangun Epistemologi Hukum. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Sidharta. (2013). Hukum dan Logika. Bandung: PT Alumni.
Soekanto, Soerjono. (2012). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Koordinasi Kewenangan, Tugas dan Tanggung Jawab serta Persyaratan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurhannah Rosa Delima Pasaribu (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 license.




