Sosialisasi Aspek Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Lingkungan Mahasiswa Universitas Bhakti Asih Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.65344/comers.v3i1.219Keywords:
Pinjaman Online Ilegal (Pinjol Ilegal), Hukum Pidana, Literasi Hukum MahasiswaAbstract
Perkembangan teknologi finansial (fintech) telah memudahkan akses terhadap pinjaman online (pinjol) di masyarakat, terutama di kalangan mahasiswa. Namun, banyaknya pinjol yang ilegal menimbulkan sejumlah masalah hukum, termasuk kejahatan seperti penipuan, pemerasan, kebocoran data pribadi, dan ancaman. Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa Universitas Bhakti Asih Tangerang tentang aspek hukum pidana terkait dengan pinjol ilegal serta memberikan solusi pencegahan dan penanganan. Metode yang diterapkan meliputi sosialisasi, pendidikan hukum, dan diskusi yang interaktif. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran mahasiswa akan bahaya pinjol ilegal serta pemahaman mereka mengenai mekanisme perlindungan hukum yang ada. Oleh karena itu, pendidikan hukum pidana menjadi alat yang penting dalam mencegah dan mengatasi kejahatan pinjol ilegal di lingkungan kampus.
References
Ahmad, R. (2024). Analisis Ratio Decidendi Hakim Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari Ditinjau Dari Perspektif Keadilan Gender. Bulletin of Law Research, 1(1), 1-12.
Ahmad, R., & Hengkenang, R. M. (2025). Analisis Transformasi Hukum dan Tantangan serta Peluang dalam Regulasi Siber terhadap Data Pribadi di Indonesia pada Era Digital. Bulletin of Law Research, 2(1), 9-14.
Ahmad, R., Nursupian, N., & Ferdiansyah, H. (2025). Diseminasi KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 sebagai Upaya Literasi Hukum di Kalangan Mahasiswa Universitas Bhakti Asih Tangerang. Community Service Articles, 8-12.
Ahmad, R., Wahyunungsih, S. E., Hafidz, J., & Mashdurohatun, A. Reformulation of the Regulation of Judges Decisions on the Confiscation of Private Legal Entity Assets by the State from the Perspective of Pancasila Justice.
Barda Nawawi Arief. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Muladi. (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: UNDIP.
Nursupian, N., & Ahmad, R. (2024). Praktik pinjaman bank keliling dan dampaknya terhadap peningkatan pendapatan masyarakat ditinjau dari perspektif hukum bisnis. Journal of Management and Business, 48-52.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Soerjono Soekanto. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ramlin Ahmad, Aryono Aryono (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 license.





